Kejagung Yakin KPK Tak Ambil Alih Kasus Pinangki

Kejagung Yakin KPK Tak Ambil Alih Kasus Pinangki

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (11/9). Agendanya untuk melakukan gelar perkara terkait dugaan suap Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono beserta jajarannya akan memenuhi undangan tersebut.

Selain Ali, rencananya yang hadir mengikuti koordinasi dan supervisi itu adalah Pak Jampidsus, Direktur Penyidikan (Febrie Ardiansyah), dan tim yang menangani perkara atas nama jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya,

“Selain Jampidsus ada beberapa yang hadir,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Kamis (10/9).

Hari meyakini, KPK tidak akan mengambil alih perkara dugaan suap Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki. Sebab, saat mengikuti gelar perkara di Kejagung pada Selasa (28/8), Deputi Penindakan KPK Karyoto telah menyatakan, kasus tersebut akan diambil alih jika penangannya dinilai lambat.

Terlebih pengambil alihan perkara harus memenuhi syarat dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Salah satu syaratnya, penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) bisa dilakukan jika tanpa ada penyelesaian.

“Belum memenuhi, maka tentu masih diserahkan kepada penyidik Kejaksaan, artinya sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Karyoto maupun Pak Ketua KPK (Firli Bahuri) pengambilalihan itu diatur dalam Pasal 10 A,” cetus Hari

Hari menegaskan, penanganan perkara suap Jaksa Pinangki sudah transparan. Kejagung telah mengundang sejumlah aparat penegak hukum seperti KPK, Polri dan Kemenko Polhukam untuk ekspose gelar perkara. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk koordinasi dan supervisi antar lembaga. (yud/JP)

Tonton video berikut:

https://youtu.be/BoXrDd5LTcA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: